membaranews.com (Palas)
Tindakan sapu bersih peredaran minuman keras (miras ) oleh Tim Gabungan terus gencar dilakukan melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Padanglawas (Palas)
Tim Gabungan dari personel Sat Sabhara ,Satpol PP dan Damkar Kabupaten ,Kamis malam (25/2/2021) pukul 20.00 WIB mengamankan pemilik cafe tenda biru menjual miras jenis tuak di Desa Gunung Manaon Ulu Gajah Kecamatan Barumun Tengah .
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito,SIK melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, pemilik cafe tenda biru berisial SU warga Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang menjual miras tanpa izin terjaring razia pekat .
Selain pemilik cafe juga diamankan pelayan berisnial AD warga Lubuk Pakam Deliserdang, tiga orang pengunjung meminum miras berinisial GE , HA, SA.
“Dari lokasi cafe diamankan barang bukti 1 ember plastik tuak,2 teko ceret berisi tuak , 8.gelas ,”ujar Yusuf Pemilik cafe ,pelayan, pengunjung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemilik Cafe dipersangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan Penertiban Minuman Beralkohol.(ISN)
Foto :
Pemilik cafe ,pelayan, pengunjung terjaring razia pekat menjalani pemeriksaan diruang Sat Sabhara Polres Palas.(ist)