membaranews.com (Palas)Sat
MM, penjual minuman keras (miras) tanpa izin terjaring razia Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) dipimpin Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf, SH di Desa Sidomulyo Trans Pir Unit III A Kecamatan Hutaraja Tinggi, Rabu malam (17/2/2021).
Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH membenarkan, penangkapan penjual miras tanpa izin tersebut yang terjaring razia pekat,Kamis (19/2/2021)
Penjual miras MM penduduk desa Sidomulyo Trans Pir Unit A telah kita amankan bersama barang bukti satu ember besar dan satu jerigen masing-masing berisi tuak serta satu jerigen kosong, ujar Yusuf
Razia Pekat dengan sasaran miras ,judi sebagai upaya mencegah tindak kejahatan yang timbul akibat pengaruh miras sehingga menimbulkan keonaran dan menjurus pada tindakan kriminal ,”ujarnya
Pelaku penjual miras tanpa izin melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol. (ISN)
Foto :
MM, penjual miras menjalani pemeriksaan diruang Sat Sabhara Polres Padanglawas.(ist)