membaranews.com (Palas)
Pemilik warung tuak dan pensuplay minuman keras (miras) melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian .
Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito,SIK melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, pensuplay miras lari saat personel Sat Sabhara melaksanakan patroli menuju Kecamatan Barumun Tengah ,MInggu (28/2/2021)
Dikatakan, tepat di Desa Aek Nabara Tonga.Kecamatan Aek Nabara Barumun, melihat pengendara sepeda motor Revo warna hitam membawa miras jenis tuak mengunakan keranjang dikiri kanan sepeda motor .
“Pengendara sepeda motor Revo yang membawa miras langusung tancap gas saat dikejar petugas menuju kebun kelapa sawit ,”sebut Yusuf .
Kata Yusuf, ditengah lokasi perkebunan kelapa sawit, pensuplay miras mengunakan sepeda motor menghentikan sepeda motor tepat diwarung penjual miras jenis tuak
” Setelah memarkirkan sepeda motornya,pengendara langusung melarikan diri menuju semak-semak dan menyeberangi sungai.Akhirnya petugas menghentikan pengejaran.
Dari lokasi warung tuak petugas mengamankan barang bukti 7 derigen tuak warna biru dan putih.
Barang bukti lain ikut diamankan , satu unit sepeda motor Revo warna hitam tanpa TNKB ,satu derigen kosong ,dua ember plastik, lima buah ceret kong plastik, 27 gelas plastik, ungkap Kasat Sabhara Yusuf.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Palas. Pemilik warung tuak dan pensuplay miras berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pemilik warung tuak di persangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. (ISN)
Foto :
Barang bukti 7 derigen tuak dan satu unit sepeda motor diamankan aparat Polres Padanglawas.(ist)