membaranews.com (Palas)
Pemilik cafe tenda biru berinisial SU warga Lubuk Pakam Deli Serdang dituntut 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim
Pemilik cafe menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sibuhuan , Jumat siang (26/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Padanglawas , AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Sabhara ,AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, pemilik cafe tenda biru menjual miras tanpa izin terjaring razia pekat tim gabungan .
SU bersama barang bukti (BB) miras jenis tuak dibawa kepersidangan Tipiring atas dugaan kepemilikan miras tanpa izin .
“Pemilik cafe SU terjaring razia pekat dilokasi Gunung Manaon Ulu Gajah Kecamatan Barumun Tengah ,Kamis malam (25/2/2021) malam , disidangkan ke PN Sibuhuan ,” ujar Yusuf .
Pemilik Cafe SU dipersangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. (ISN)
Foto :
SU, pemilik cafe menjalani sidang Tipiring di PN Sibuhuan dituntut 1 bulan kurungan.(ist)