Pemilik Cafe Tenda Biru Jual Miras Dituntut 1 Bulan Kurungan 

  • Bagikan
Pemilik cafe

membaranews.com (Palas)

Pemilik cafe tenda biru berinisial SU warga Lubuk Pakam Deli Serdang dituntut 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim

Pemilik cafe menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sibuhuan , Jumat siang (26/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Padanglawas , AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Sabhara ,AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, pemilik cafe tenda biru menjual miras tanpa izin terjaring razia pekat tim gabungan .

SU bersama barang bukti (BB) miras jenis tuak dibawa kepersidangan Tipiring atas dugaan kepemilikan miras tanpa izin .

“Pemilik cafe SU terjaring razia pekat dilokasi Gunung Manaon Ulu Gajah Kecamatan Barumun Tengah ,Kamis malam (25/2/2021) malam , disidangkan ke PN Sibuhuan ,” ujar Yusuf .

Pemilik Cafe SU dipersangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. (ISN)

Foto :

SU, pemilik cafe menjalani sidang Tipiring di PN Sibuhuan dituntut 1 bulan kurungan.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *