membaranews.com (Palas)
Pemilik cafe menjual minuman keras (miras) jenis tuak berinisial TEH,warga Balangka Kecamatan Sihapas Barumun menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan ,Selasa (9/3/2021)
Hakim PN Sibuhuan, Zaldy Dhamawan Putra menjatuhkan TEH dengan tuntutan 2 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Padanglawas Nomor : 07 Tahun 2015 .
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito , SIK melalui Kasat Sabhara AKP Mhd Husni Yusuf mengatakan, pemilik cafe berinsial TEH bersama barang bukti (BB) tuak dihadirkan dipersidangan Tipiring .
Pemilik cafe yang menjual dan menyajikan miras ,melangar Pasal 3 Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.
Penjual miras ini terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Tim gabungan Sat Sabhara Polres Padanglawas dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padanglawas di Desa Balangka ,Kecamatan Sihapas Barumun beberapa waktu lalu.
TEH disangkakan melanggar Perda Nomor : 07 Tahun 2015 atas kepemilikan miras jenis tuak ,” kata Yusuf (ISN)
Foto :
TEH, pemilik cafe menjual tuak dituntut 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Sibuhuan.(ist)