Pemilik Cafe Dituntut 2 Bulan , Pelayan 1 Bulan

  • Bagikan
Pemilik cafe

membaranews.com (Palas)

Pemilik cafe remang -remang dan pelayan menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di PN  Sibuhuan dituntut 2 bulan dan 1 bulan ,Rabu (24/2/2021)

Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Jarot Yusviq Andito,SIK melalui Kasat Sat Shabara AKP Mhd .Husni Yusuf ,SH mengatakan, pemilik dan pelayanan cafe yang menjual miras jenis tuak telah disidangkan di PN Sibuhuan

“Pemilik cafe yang menjual miras berinisial ,NH warga Sosa Kecamatan Sosa dituntut 2 bulan kurungan dan pelayanan berinisial , AAS dituntut 1 bulan kurungan.

Barang bukti miras jenis tuak 1 derigen, 9 ceret teko ,ember plastik, kaca ,gayung plastik telah kita amankan dari lokasi cafe di Desa Hutaraja Lamo , dengan PT KAS di Kecamatan Sosa aktivitasnya cukup meresahkan masyarakat karane sering menimbulkan keonaran akibat pengaruh minum alkohol ,”sebutnya

Keduanya terbukti melanggar pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.(ISN)

Foto :

Pemilik cafe dan pelayan yang menjual miras menjalani sidang Tipiring di PN Sibuhuan.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *