membaranews.com (Palas)
MM, penjual minuman keras (miras) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Hutaraja Tunggi Kabupaten Padanglawas (Palas) menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sibuhuan, Kamis (18/2/2021).
Majelis Hakim Tunggal Novita Megawaty Aritonang dengan Panitera Pengganti Sahrial Siregar ,SH menuntut terdakwa MM dengan hukuman 1 bulan kurungan.
Penjual miras ini terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh personel Sat Sabhara Polres Palas ,Rabu malam (17/2/2021).
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP M.Husni Yusuf,SH mengatakan, telah membawa tersangka MM bersama barang bukti satu jerigen dan ember warna putih berisi miras jenis tuak ke Pengadilan Negeri Sibuhuan pada sidang Tipiring.
“Terdakwa MM dituntut hukuman 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim ,”kata AKP Yusuf kepada wartawan usai mengikuti sidang Tipiring di PN Sibuhuan .
Terdakwa MM disangkakan dan terbukti melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor : 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian ,Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. (ISN)
Foto :
MM, penjual miras menjalani sidang Tipiring di PN Sibuhuan dituntut 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.(ist)