Komnas HAM Nilai Hukuman Mati-Kebiri Bagi Herry Wirawan Bertentangan Dengan Prinsip HAM

  • Bagikan

membaranews.com-(Jakarta)
Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 santri di Bandung Herry Wirawan dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

Menanggapi hal itu Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1/2022).

Beka menuturkan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Termasuk untuk menghukum.

“Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights),” tuturnya.

Lebih lanjut, Beka juga menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang mungkin diterapkan kepada Herry Wirawan. Dia menyinggung itu sebagai penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ujarnya.

Meski demikian, Beka mendorong agar Herry Wirawan diberi hukuman berat maksimal. Sebab, menurut Beka, korbannya banyak anak-anak.

“Betul, Komnas sangat mendukung hukuman maksimal, karena kejahatannya, korbannya banyak dan sebagian anak-anak. Saya setuju Herry Wirawan dihukum berat,” imbuhnya. (Detik.com)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *