Soal Calon Pilkada Batu Bara :Sikap DPD Golkar Sumut Pembangkangan Terhadap Ketum Bahlil Lahadalia.

  • Bagikan

Sahrul Umur Situmeang.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Politisi senior Partai Golkar Sahlul Umur Situmeang menyesalkan sikap jajaran DPD Partai Golkar Sumut yang tidak mengantarkan pasangan Baharuddin Siagian-Syafrizal maju sebagai bakal calon bupati/wakil bupati (Cabup/Cawabup) Kabupaten Batu Bara ke KPU , Kamis (29/8/2024) lalu.

Sikap ini di nilai sebagai bentuk pembangkangan yang pertama terjadi dalam sejarah di partai tersebut.

“Kita sangat menyesalkan sikap pengurus Golkar Sumut yang disampaikan melalui Sekretaris Ilhamsyah yang memerintahkan pengurus DPD Batu Bara tidak mengantarkan Baharuddin-Syafrizal,” kata Sahlul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Minggu (1/9/2024)!

Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sibolga ini, merespon pernyataan Sekretaris DPD Golkar Sumut Ilhamsyah yang juga menyebut ketidakhadiran Ketua DPD Golkar Batu Bara mendampingi Baharuddin-Syafrizal atas permintaan mereka, karena dukungan terhadap pasangan ini sudah ditarik.

Menyikapi hal itu, Sahlul menandaskan, jajaran pengurus DPD Golkar Batu Bara seharusnya tidak mengindahkan perintah dari pengurus DPD Golkar Sumut yang meminta mereka tidak mendampingi Baharuddin-Syafrizal mendaftar ke KPU Batu Bara.

Sebab, pasangan tersebut sudah mengantongi persetujuan dari DPP Golkar, ditandai dengan B1KWK Golkar yang mencantumkan nama keduanya untuk mendaftar maju di Pilkada Batu Bara 2024.

Karenanya, tegas Sahlul, tidak ada hak DPD I membatalkan putusan Ketua Umum DPP Golkar terhadap pasangan Baharuddin-Syafrizal, yang maju sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara Periode 2024-2029 yang didukung tujuh partai pengusung dan dua partai pendukung.

Sahlul mengatakan, B1KWK Partai Golkar yang dikantongi Baharuddin Siagian-Syafrizal merupakan bentuk persetujuan dari DPP Golkar agar keduanya maju di PIlkada Batu Bara 2024.

Sebagai pimpinan partai, maka keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia itu wajib dipatuhi oleh seluruh kader,” tegas mantan Wakoorbid PP DPD Partai Golkar Sumut ini.

Konsisten

Putusan Bahlil yang baru saja terpilih harus dijaga nama baiknya dan harus konsisten dalam membuat keputusan dan sampai hari ini DPP belum mencabut surat B1 KWK yan dikeluarkan Ketua Umum DPP Golkar.

Kemudian, berkaitan dengan masalah proses Pilkada bahwa DPP juga punya hak untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah.Jadi bukan hanya di DPD ll tetapi juga di DPD l boleh mendaftarkan diri.

Karenanya, putusan Ketua Umum yang ditolak DPD Golkar Sumut sangat aneh bin ajaib bisa terjadi seperti ini dan Sekretaris terkesan sangat tendensius dengan arogan menyampaikan bahwa pasangan Baharuddin-Syafrizal tidak layak untuk dicalonkan.

Sebab, pernyataan itu bisa merugikan keberadaan Ketua Golkar Sumut dan selayaknya mendapat sanksi organisasi dari DPP Partai Golkar.

“Karena itu, menurut saya pernyataan Ilhamsyah menunjukkan bentuk pelanggaran dan pembangkangan atas keputusan Ketua Umum Golkar. Ini pelanggaran berat yang baru kali ini terjadi dalam sejarah Partai Golkar, di mana keputusan Ketua Umum ditolak oleh DPD I,” tandasnya.

Selain itu, Sahlul juga mendesak DPD Golkar Batu Bara harus menjelaskan dan membuka seterang-terangnya siapa yang memerintahkan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara tidak diantar ke KPU.

“Kita juga minta DPP menurunkan tim investigasi atas kejadian ini, agar mereka nantinya bisa memberi tindakan organisasi,” tandasnya.(Rel/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *