Wali Kota Rico Waas menyerahkan klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada warga korban kebakaran.(Foto : Kominfomdn)
Medan I membaranews.com
Senyum bahagia terpancar di wajah 170 dari 13.673 orang warga pelayan masyarakat saat Wali Kota Medan Rico Waas menyerahkan dana jasa pelayanan di Taman Sri Deli Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (24/3/2025).
Tali asih diberikan sebagai wujud apresiasi dan rasa terima kasih Pemko Medan atas pelayanan tulus mereka berikan kepada masyarakat.
Ada 13.673 orang pelayan masyarakat menerima dana jasa pelayanan terdiri Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah (Nazir Masjid, Nazir Musala, Pengurus Gereja, Pengurus Kuil, Pengurus Vihara dan Pengurus Klenteng).
Kemudian, Imam Masjid, Guru Maghrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Buddha, Guru Sekolah Kong Hu Chu, Penatua Gereja, Petugas Gereja Katolik, Ustad, Ustadzah dan Khatib Jumat.
Dalam sambutannya Rico Waas mengatakan, para pelayan masyarakat sangat berjasa dalam kehidupan masyarakat di Kota Medan. “Pekerjaan yang bapak dan ibu lakukan selama ini nilainya dekat dengan surga. Sebab, pekerjaan dilakukan Ikhlas lahir dan batin,” kata Rico.
Atas dasar itulah Pemko Medan memberikan penghargaan kepada orang-orang yang berjasa di dalam fungsi kehidupan, termasuk memberikan perhatian kepada mereka. Salah satunya, memberikan dana jasa pelayanan kepada para pelayan masyarakat.
“Kami akan bekerja keras bagaimana perhatian yang diberikan kepada pelayan masyarakat ke depan semakin baik. Ini adalah fungsi sosial hubungan dari Pemko Medan dengan masyarakatnya.
Jadi ini kewajiban sosial bagaimana Pemko Medan harus memperhatikan bapak dan ibu pelayan masyarakat,ungkapnya.
Besar pemberian dana jasa pelayanan ; Bilal Jenazah (Rp.400.000/bulan), Penggali Kubur (Rp.350.000/bulan), Pengurus Rumah Ibadah (Rp.300.000/bulan), Imam Masjid (Rp.300.000/bulan), Guru Maghrib Mengaji (Rp.600.000/bulan), Guru Sekolah Minggu (Rp.300.000/bulan).
Guru Sekolah Hindu (Rp.300.000/bulan), Guru Sekolah Buddha (Rp.300.000/bulan), Guru Sekolah Kong Hu Chu (Rp.300.000/bulan), Penatua Gereja (Rp.300.000/bulan), Petugas Gereja Katolik (Rp.300.000/bulan), Ustadz (Rp.300.000), Ustadzah (Rp.300.000/bulan) dan Khatib Jumat (Rp.300.000/bulan).
Rico juga menyerahkan klaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada warga pelayan masyarakat, serta pemberian bantuan sosial bagi korban bencana kebakaran di Kota Medan.
“Klaim Jaminan Kematian yang diberikan merupakan hasil kerja sama Pemko Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada warga korban kebakaran Rico menyampaikan turut berduka. “Mudah-mudahan apa yang hilang dalam musibah itu digantikan Allah SWT sekaligus memberikan jalan terbaik”, ujarnya.(Rul/R)