Medan I membaranews.com
Proses Revitalisasi Pasar Akik yang terletak di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, sudah rampung 100 persen. Dalam waktu dekat pedagang dipindahkan ke pasar tersebut.
“Saat ini kami tinggal proses pembersihan dan finishing sedikit”, kata Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi.
Secara fisik bangunan pasar Akik bisa ditempati fasilitas air dan listrik,ujarnya.
Setelah revitalisasi di Pasar Akik tersedia 335 lapak jualan akan ditempati 305 pedagang,sisa lapa ditempati pedagang anggota koperasi pedagang pasar Akik.
Pasar Akik sebelumnya belum legal namun Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution berupaya dari tahun 2022 untuk melegalkannya. Pasar Akik sudah legal sehingga pedagang tenang dan nyaman berjualan.(Rul/R)