Medan I membaranews.com
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,Senin (3/3/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang agen berinisial SM di Jalan Juanda.Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Renakta Ditreskrimum Polda Sumut bergerak ke kediaman SM di Binjai namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi. Setelah dilakukan identifikasi lebih lanjut diketahui SM sedang dalam perjalanan menuju Dumai bersama beberapa orang lainnya. Petugas segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi SM di Jalan Juanda Medan.
Dalam mobil tersebut, ditemukan lima orang yakni SM, tiga Calon PMI, seorang sepupu SM, serta sopir kendaraan. Selanjutnya, seluruhnya diamankan ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, SM mengakui menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia kepada tiga Calon PMI dengan iming-iming gaji RM 1.500 per bulan atau sekitar Rp 5 juta.dengan masa kontrak dua tahun.
Untuk memuluskan aksinya, SM membantu mengurus paspor ketiga korban dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan palsu saat wawancara.dengan alasan pergi ke Malaysia untuk melancong. Setelah paspor rampung, SM menyewa mobil travel trayek Medan-Dumai seharga Rp 1,2 juta guna membawa Calon PMI ke Dumai untuk menyeberang ke Malaysia melalui Port Dickson.
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt. Kabid Humas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan, kepolisian terus memberantas praktik perdagangan manusia dan perekrutan pekerja migran ilegal yang kerap menempatkan korban dalam risiko tinggi.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran. Polda Sumut berkomitmen memberantas sindikat perdagangan manusia demi melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perbudakan modern,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, SM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun denda hingga Rp.15 Miliar.
Saat ini, tersangka SM telah ditahan di Rutan Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tiga CPMI yang menjadi korban perdagangan manusia mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pihak terkait guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Polda Sumut mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi dan segera melaporkan jika menemukan dugaan perdagangan manusia di lingkungan sekitar.(AVID/R)