Penerapan Parkir Berlangganan, Jukir Akan Diarahkan Mendaftar ke Vendor.

  • Bagikan

Kadishub Medan Iswar Lubis.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Dinas Perhubungan Kota Medan akan diarahkan apra juru parkir (jukir) resmi yang bertugas di setiap tepi jalan umum di Kota Medan segera mendaftarkan diri ke setiap vendor yang bekerjasama dengan Pemko Medan yang dipekerjakan sebagai jukir berlangganan.

“Bagi jukir yang selama ini bertugas, silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para jukir parkir berlangganan. Sebab nantinya, para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut,” ucap Kadishub Kota Medan Iswar Lubis, Senin (1/7/2024).

Dikatakan Iswar, bila masih merasa bingung, para jukir yang selama ini bertugas di Kota Medan dan ingin menjadi jukir parkir berlangganan dapat berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Kota Medan dengan datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan di Jalan Pinangbaris Medan.

“Jukir yang datang ke kantor Dishub kita arahkan mendaftar ke vendor. Tentunya sebelum kita arahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut kita data terlebih dahulu. Setelah kita data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka akan langsung kita arahkan ke pihak vendor,” ujarnya.

Perekrutan jukir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan jukir-jukir yang selama ini telah bertugas di Kota Medan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.

“Jukir-jukir ini tidak kita “lepas” begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai SOP parkir berlangganan. Sebab jukir berlangganan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir (baik tunai maupun non tunai), mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.

Selain mengatur parkir agar tertib, para jukir berlangganan Kota Medan juga akan mengarahkan setiap kendaraan yang belum memiliki stiker parkir berlangganan ke lokasi-lokasi penjualan stiker parkir berlangganan. Tujuannya, agar setiap pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan dapat segera membeli stiker parkir berlangganan tersebut.

“Setiap kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlanggaran tidak akan kita beri ruang untuk parkir tepi jalan,” sebutnya.

Sembari menyelesaikan proses perekrutan jukir parkir berlangganan maka tugas jukir parkir berlangganan akan dilakukan para personel Dishub Medan.

Sampai proses perekrutan jukir tersebut selesai, para petugas Dishub sudah saya tugaskan di lapangan untuk melayani masyarakat. Untuk itu kepada seluruh masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan.

Mari kita sukseskan sistem parkir berlangganan Kota Medan dengan membeli stiker parkir berlangganan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan.

Kendaraan tersebut tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *