Asisten Administrasi Setdako Medan Ferry Ichsan memberi arahan pada kegiatan FGD Perwal Pemantauan dan Evakuasi Kenerja Pelayanan Publik.(Foto : Kominfomdn)
Medan I membaranews.com
Pemko Medan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan guna meningkatkan kepuasan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Plt. Wali Kota Medan H. Aulia Rachman diwakili Asisten Adminitrasi Umum Setdako Medan, Ferry Ihcsan saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan di Royal Suite Condotel,Kamis (31/10/2/24)
Ferry mengatakan, selama ini penilaian pelayanan publik dilakukan dua instansi yakni Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan dua instansi itu hanya mengambil beberapa sample perangkat daerah.
Dikatakan, nasih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik terutama di luar perangkat daerah yang menjadi sample Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.
Ferry berharap perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan bersungguh-sungguh bekerja dsn melaksanakan dengan baik peraturan yang ada.
Kegiatan FGD untuk memberikan panduan, pemahaman dan pengetahuan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024.
Sebanyak 62 pejabat terdiri administrasi/sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan, kecamatan, RSUD pada perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan,kata Kabag Organisasi Setdako Medan Fiza Vandhana.
Narasumber dalam kegiatan Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut James Marihot Panggabean dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB Harry Alfredo Purba.(Rul/R)