Bobby Nasution saat meninjau razia bayar pajak kendaraan di Jalan Sisingamangaraja Medan,Kamis (30/01/2025). ( Foto : Kominfomdn
Medan I membaranews.com
Dengan pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan menerima 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau
Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/01/2025).
Di sela-sela peninjauan, Bobby mengatakan, dengan adanya kebijakan ini PKB yang dibayar masyarakat langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66 persen.
“Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025,” sebutnya seraya mengatakan Pemko Medan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak.
Operasi bayar pajak kenderaan bukan untuk memberikan hukuman tapu mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya.
Peninjauan dilakukan Bobby bersama Pj. Sekda Topan Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis,Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja, Bank Sumut. Bobby memperhatikan proses pemeriksaan STNK pengendara mobil.
Dalam operasi berlangsung di Jalan depan Taman Makam Pahlawan itu, pengendara yang belum membayar atau menunggak PKB diarahkan untuk melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang berada di lokasi razia.
Pengendara yang belum bisa membayar atau melunasinya diberi surat teguran. Selain teguran, surat itu memberikan batas waktu 14 hari kepada pengendara untuk menunaikan kewajiban membayar PKB.(Rul/R)