Pemko Medan Ambil Alih Pasar Petisah II.

  • Bagikan

Medan I membaranews.com

Pemko Medan mengambil alih pengelolaan Pasar Petisah II dan diserahkan ke PUD Pasar Medan dari PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS).

Dengan pengambilalihan ini dapat memberi kenyamanan dan kepastian bagi pedagang serta lebih berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Pengambilalihan pengelolaan Pasar Petisah dari PT GKKS karena berakhirnya kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS.

Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono saat memimpin apel menjelaskan, perjanjian antara Pemko Medan tentang pengelolaan Pasar Petisah II telah selesai dengan PT GKKS.

“Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset,ini sudah melewati audit Inspektorat,” ujar Agus.

Agus mengingatkan supaya dalam pengambil-alihan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya pengelolaan Pasar Petisah II dilaksanakan PUD Pasar.

“Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan dan hak masyarakat kota Medan,” tandasnya.

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan, perjanjian/kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan berakhir 15 Maret 2024.

Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan. Dalam surat tersebut tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II dimaksud, maka PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya. Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. Pengelolaan ini merujuk Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan.

Berlatar surat tersebut, kata Suwarno, PUD Pasar Medan kemudian melayangkan surat kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024 untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan.

Tetapi surat pemberitahuan serah terima tersebut tak ditanggapi PT GKKS. Selanjutnya PUD Pasar Medan melayangkan Surat Peringatan I pada 8 Mei 2024. “SP (Surat Peringatan, red) pertama itu gak direspon oleh pihak PT GKKS. Hingga akhirnya kami melayangkan SP kedua dan ketiga,” ujar Suwarno, Kamis (6/6/2024).

Ditambahkan Suwarno, SP II disampaikan pada 16 Mei 2024 dan SP III disampaikan pada 21 Mei 2024.

Akhirnya, PUD Pasar Medan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku. Dari proses-proses itulah maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan,kata Suwarno.

Pengambilalihan pengelolaan agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan dan penataan terhadap pedagang. Selain itu, sebagai upaya menjaga aset milik Pemko Medan.

Dengan beralihnya pengelolaan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik bagi PAD Kota Medan.

“Setidaknya, pengambilalihan pengelolaan ini dapat memberi kepastian dan kenyamanan bagi pedagang yang berjualan. Karena sejak kontrak berakhir, para pedagang dilanda kebingungan perihal pembayaran kontribusi,” ungkap Suwarno.

Salah seorang pemilik toko merespon positif. Perempuan keturunan Tionghoa yang minta namanya tak ditulis ini berharap agar kedepan Pasar Petisah II lebih baik lagi.

“Kalau kami ya bersyukur PUD Pasar yang kelola. Karena nanti pemeliharaan bisa lebih terjangkau biayanya,” ungkap wanita yang berjualan tas.

Pedagang lainnya berharap kedepan segala fasilitas bisa diperbaiki. Salah satunya mengenai sirkulasi udara. “Kalau bisa jangan panas kali lah di sini. Entah pasang AC atau kipas. Biar pembeli yang datang bisa lebih nyaman lagi belanja di sini,” sebut perempuan berjualan sepatu tersebut. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *