Bobby Nasution didampingi Pj.Sekda Medan Topan Ginting saat di Gedung Dewan.(Foto : Kominfomdn
Medan I membaranews.com
Penerapan parkir berlangganan sesuai Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Parkir tepi jalan umum merupakan salah satu jenis retribusi daerah sehingga ketentuan pemungutannya telah diatur melalui Perda.
Selain itu peraturan pelaksanaannya juga sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Medan No.26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terkait pelaksanaan parkir berlangganan dalam Paripurna Tanggapan Wali Kota Medan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan tentang R.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Medan, Senin (26/8/2024).
Pemungutan retribusi tepi jalan umum merupakan salah satu hak keuangan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata caranya telah dilengkapi sesuai perundang-undangan guna mewujudkan sistem pelayanan perparkiran yang memberikan keyakinan, keamanan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan,kata Bobby.
Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait terus melakukan sosialisasi penerapan parkir berlangganan secara masif kepada masyarakat luas.
Namun Bobby mengakui masih ada kekurangan atau kelemahan yang dalam pelaksanaan parkir berlangganan dan segera diperbaiki.
Menurut Bobby, parkir berlangganan dapat diimplementasikan secara efektif dan menurunkan resistensi dalam pelaksanaannya.
Bobby menjelaskan optimalisasi fungsi petugas parkir melalui penyuluhan berbagai efisiensi dan efektivitas penerapan sistem parkir berlangganan.
Bobby memandang perlu ditingkatkan pemahaman petugas dalam pengelolaan perparkiran khusus kawasan parkir elektronik dan tata kelola parkir berlangganan.(Rul/R)