Kampus USU Akan Dibersihan Dari Peredaran Narkotika

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan menegaskan, razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” kata Edy Ikhsan dalam press realisnya diterima wartawan, Senin (11/10/2021)

Tindakan razia dilakukan BNN merupakan hasil koordinasi. Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungan kampus.

Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU.

“Kampus USU akan dibersihkan dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Edy.

Edy memaparkan , USU memiliki aturan sanksi yang diberikan kepada mahasiswa menghadapi persoalan hukum. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO).

“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung kita pecat,” tegasnya.

Pihak USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan sebagai komitmen USU dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Wakil Rektor V Luhut Sihombing menjelaskan pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih dilakukan di USU.

“Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studio,” sebut Luhut.

Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, telah dilakukan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU tanggal 09 Oktober 2021 sekitar Pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib oleh personil BNN Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil Razia terjaring sebanyak 47 orang. Setelah dilakukan test urine ditemukan 31 orang positif menggunakan narkotika, sedangkan 16 orang negatif.

“Dari 31 orang positif menggunakan narkotika setelah didata 20 orang mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya masyarakat biasa,” kata Toga.

Diketahui pula hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram, 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan berinisial JHS merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar.

Hasil interogasi terhadap tersangka JHS, dia narkotika diperoleh dari seorang wanita bernama DM.

Tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap DM bersama satu orang teman pria bernama FAY di Jl. Cemara Ujung No. 80 Kelurahan Jati Kec. Medan Kota Medan,” sebut Toga. (Rel/Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *