Faisal Hasrimy Jabat Kadis Kesehatan Sumut.

  • Bagikan

Faisal Hasrimy menandatangani berita acara pelantikan sebagai Kadis Kesehatan Sumut.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Pj.Bupati Langkat Faisal Hasrimy dilantik menjadi Kadis Kesehatan Sumut di Aula T.Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur,Jumat (29/11/2024).

Prosesi pelantikan dipimpin Sekdaprov Sumut Arief Trinugroho bersama tujuh pejabat fungsional.

Pelantikan Faisal Hasrimy sebagai Kadis Kesehatan dilakuan setelah lolos seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemprov Sumut.

Faisal Hasrimy pernah menjabat Pj.Bupati Batubara,Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut,Sekda Sergai.

Tujuh pejabat fungsional dilantik Jonny Hasael Purba (Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Provinsi Sumut), Wina Widya (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut), Lestari M Siahaan (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut), Popy Fadillah Khairunnisa (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut), Roger Felix Sidabutar (Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah), Jeni Ariyani (Pengawas Koperasi Ahli Pertama pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah), Saorlina Erna Munte (Perawat Mahir pada pada UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem)

Sekda minta kepada pejabat dilantik mampu menjabarkan tugas sesuai tupoksi dan berjalan sesuai standar operasional prosedur dan mekanisme telah ditetapkan.

“Hindarkan segala perbuatan yang tidak terpuji dan tercela terlebih perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, junjung tinggi core value ASN berakhlak”katanya.

Selain itu hilangkan kebiasaan buruk menunggu perintah,saudara proaktif dan melakukan inovasi, kreasi serta berperan aktif dan selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja dan kerja produktif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.

Seorang pejabat pimpinan tinggi pratama merupakan pejabat penilai kinerja dan seorang pengguna anggaran. Untuk itu wajib mematuhi ketentuan di bidang teknis, manajerial dan sosio kultural sehingga jalannya roda kedinasan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pejabat fungsional harus mampu memiliki kompetensi seperti sikap kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, serta keterampilan sesuai tupoksi terlebih lebih sebagai pejabat fungsional ahli pertama, dan ahli muda.

“Berilah kontribusi nyata bagi giat gerak pembangunan daerah di bidang tugasnya, beri bukti saudara mampu dan cakap menduduki jabatan fungsional yang dipercayakan.

Sebagai pejabat struktural wajib mengedepankan kepemimpinan mengayomi dan menjadi contoh keteladanan bagi aparat di bawahnya, kata Arief.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *