Bobby Nasution Resmikan Rumah Perlindungan Sosial Rehab Korban Narkoba

  • Bagikan

Bobby Nasution menggunting pita peresmian Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Kamis (2/1/2025). Gedung yang berlokasi di Jalan Turi II Kecamatan Medan Tuntungan untuk warga terdampak masalah sosial termasuk korban penyalahgunaan narkoba.

Di tempat ini warga terdampak masalah sosial mendapatkan rehabilitasi, konseling, pendampingan agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.

Peresmian dirangkai Apel Bersama Awal Tahun 2025 ditandai penandatangan prasasti dan pemotongan pita oleh Bobby Nasution.

Peresmian Rumah Perlindungan Sosial membuktikan komitmen Pemko Medan menangani masalah sosial termasuk penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan dilakukan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemko Medan dan BNN Sumut tentang Sinergi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika di Wilayah Kota Medan oleh Wali Kota Bobby Nasution dan Kepala BNN Sumut Toga Habinsaran Panjaitan.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama meliputi penyebarluasan informasi dan edukasi, advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kesepakatan termasuk
pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,zat adiktif lainnya,
pemberdayaan lembaga pemerintah, masyarakat, pendidikan, dunia usaha/swasta di Kota Medan untuk melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungannya masing-masing.

Kesepakatan bersama juga melingkupi
pengawasan terhadap tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada objek kesepakatan bersama melalui surat pernyataan bermaterai dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika secara rutin,
pembinaan, pengawasan serta pendampingan berkelanjutan terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika sampai pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat,
pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan Negara; dan
bidang-bidang lainnya yang disepakati para pihak.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *