Romson Paskoro.(Foto : Istimewa)
Medan I membaranews.com
Bawaslu Sumut melakukan rekrutment 25.233 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota Tahun 2024.
Pembukaan Rekrutmen Pengawas TPS 12 – 28 September 2024 sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Tahapan rekrutmen mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024. Selain itu ada Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5 – 20 November 2024.
Bagi masyarakat berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yakan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Romson Paskoro Purba Koordinator Divisi SDM,Organisasi di ruang kerjanya,Kamis (10/9/2024).
Romson minta peminat dapat mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan diantarnya memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil dalam. mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) Tempat pemungutan suara dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara pemilihan, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS.
Tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tata kerja dan pola hubungan Badan pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kab/Kota, Panitia pengawas pemilihan Umum Kecamatan, Panitia pengawas Pemilihan umum desa/kelurahan, Panitia pengawasan pemilihan umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat pemungutan Suara.
Dalam Melaksanakan Tugas, Wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu, dan Pemilihan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyelenggarakan fungsinya : a. Pencegahan dugaan pelanggaraan pemilu dan pemilihan; b.Pengawasan Tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan; c. Pengawasan pergerakan hasil pemungutan Suara; d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan pemilihan ; dan e. Penyampaian laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaraan pemilu, atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan /panwas kecamatan melalui Pengawas Desa/Kelurahan/PPL.(Rul/R)