Medan I membaranews.com
Bawaslu Provinsi Sumut melakukan pengawasan intensif dalam proses Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Provinsi, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut secara langsung diawasi Ketua Bawaslu Sumut M.Aswin Diapari Lubis, didampingi Anggota Bawaslu Sumut Payung Harahap dan Suhadi Sukendar Situmorang, Jumat (16/8/2024) di hotel Grand City Hall Medan,Jumat (16/8/2024)
Aswin menyatakan, terdapat banyak perubahan data pemilih yang mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang disebabkan oleh sinkronisasi data ganda.
Meski demikian, ada beberapa kendala yang dihadapi terkait dengan pencatatan saran perbaikan dan masukan dari peserta rapat pleno, yang tidak semuanya tertuang secara lengkap dalam berita acara rekapitulasi.
Sanksi pelanggaran pada penyusunan DPS terdapat pasal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang dijatuhkan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp, 24 juta,kata Aswin saat mengikuti rapat pleno terbuka, Jumat (16/8/2024) di Medan.
Bawaslu Sumut berkomitmen mengawasi secara aktif dan ketat hak pilih masyarakat Sumut.
Aswin berharap KPU memperhatikan saran serta perbaikan yang disampaikan Bawaslu, serta meminta KPU menyampaikan hasil rapat pleno rekapitulasi DPS untuk dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dispendukcapil dan pihak terkait untuk memastikan data pemilih yang akurat dan benar.
Kepada Bawaslu Kabupaten dan kota se-Sumut tidak ada kata lelah untuk mengawasi setiap tahapan pilkada serentak guna memastikan pelaksanaan Peilkada Serentak Tahun 2024 berjalan dengan jujur, adil dan transparan, tegasnya.
Koordinator Humas dan Datin Saut Boangmanalu menekankan pentingnya penguatan sinergitas antara kedua lembaga sehingga ke depan terhadap sejumlah catatan pelanggaran dapat di cegah.
Kedepan terhadap sejumlah catatan dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi bisa dicegah secara dini, sebut Saut.
Saut mengatakan, sesama penyelenggara Pemilu, Bawaslu dan KPU diharapkan bisa saling menguatkan sehingga penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 bisa berjalan lebih baik lagi dari penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain dengan KPU, kita menghimbau kepada semua pihak untuk turut ambil bagian dalam mencegah terjadinya pelanggaran.Suhu politik boleh menghangat tetapi kita semua tetap nyaman berdemokrasi, ujar Saut yang lama bertugas menjadi wartawan Waspada itu.(Rul)