Saut Boangmanalu.(Foto : Istimewa)
Medan I membaranews.com
Bawaslu Sumut melakukan pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan komitmen Keterbukaan Informasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Sumut.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) digelar dihadiri Kelompok Cipayung Plus HMI,PMKRI,PKC,IMM,GMKI,Media Aurora,Metro TV,Harian Analisa,Media Indonesia,Media 24Jam di Hotel Grand Antares Medan,(08/10/2024)
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan,Bawaslu melakukan pengawasan baik melalui pengawasan analisis maupun secara melekat hingga keseluruh jajaran.
Komitmen keterbukaan infromasi ini merupakan sebuah keharusan tetapi pada prosesnya banyak tantangan dihadapi baik dari regulasi dan pernafsiran pemahaman antara lembaga-lembaga terkait seperti KPI, KIP, dan KPU.
Persoalan Informasi Publik hasil klarifikasi, hasil penelitian, hasil seleksi sepanjang masih belum ada keputusan untuk diumumkan masih masuk kedalam informasi yang dikecualikan.
Sampai saat ini kata Saut, Bawaslu selalu berupaya merangkul dan membuka ruang terhadap Media, Tokoh Agama, Kelompok Cipayung, Tokoh Masyarakat, Pemilih Pemula, Wartawan dan semua pihak yang dapat terlibat untuk dapat bekerja sama melakukan pengawasan dan meningkatkan partipasitif mayarakat pemilih, sehingga kerja-kerja ini tidak hanya menjadi kerja-kerja Bawaslu tetapi ini adalah kerja cita-cita kita mencapai kesejahteraan sosial dalam Pemilihan Serentak 2024.
Bahwa Bawaslu terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
Di era keterbukaan informasi Bawaslu telah melakukan berbagai langkah konkrit antara lain menyediakan ruang fisik dan petugas PPID di Sekretariat Bawaslu Sumut, menyediakan siaran pers untuk setiap tahapan, kegiatan-kegiatan, ekspos penanganan pelanggaran& sengketa serta secara rutin mempublikasi regulasi dan edukasi-edukasi publik melalui kemitraan dengan media.
Menurut Saut, sejauh ini Bawaslu telah melakukan dialog langsung dalam forum FGD dengan mitra seperti PWI, SMSI, IJTI, dilanjut hari ini dengan KPI, KIP dan Diskominfo. Setiap FGD menghadirkan narasumber akademisi dari berbagai perguruan tinggi hingga komponen-komponen mahasiswa di kampus maupun luar kampus.
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menyisir setiap potensi kekuatan rakyat untuk mengisi ruang pengawasan partisipatif Pilkada dan membangun citra positif lembaga,ujar Saut.
Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP USU Prof.Dr.Iskandar Zulkarnain,M.Si mengatakan, Keterbukaan informasi publik merujuk pada prinsip dan praktek, menyediakan akses yang luas dan mudah bagi masyarakat mendapatkan informasi yang dimiliki atau dikelola.
Dalam konteks Pilkada, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait proses pilkada. Penyelenggara pilkada (KPU, Bawaslu, DKPP) wajib menyediakan dan mempublikasikan informasi secara luas, Informasi yang disediakan harus akurat, tepat waktu dan mudah diakses.Kemudian adanya mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi.
Menurur Zulkarnain, kesenjangan digital, keamanan data dan penyebaran informasi palsu (hoax) merupakan tantangan dalam implementasinya.
Keterbukaan Informasi berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas informasi dan kolaborasi antara penyelenggara pilkada dan masyarakat sipil.
Hal ini dapat dilihat dari aspek transparansi data keuangan dan proses pemilihan,penggunaan media sosial untuk management lebih luas,Inovasi dalam sistem verifikasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Sedangkan Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sumut Anggia Ramadhan menyebut, KPID Sumut berusaha berdiri sesuai aturan dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye untuk memastikan regulasi ditindaklanjuti sesuai MOU antara Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.
Pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran memiliki peran penting dalam Pilkada dan perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Karna itu pentingnya meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran, peningkatan peran KPID Sumut dan memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan media penyiaran yang sehat,kata Anggia.
Menurur dia, KPID hanya bisa melakukan pengawasan melalui apa yang sudah disediakan Pemerintah Provinsi dan belum bisa melakukan sosialisasi karena keterbatasan anggaran.
KPI berharap dapat bekerjasama dengan Bawaslu membentuk Satgas Pengawasan ke daerah-daerah kepada lembaga penyiaran.
Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Moh.Syafii Sitorus menjelaskan tentang tugas pokok KI yakni menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Publik dapat memanfaatkan hak untuk mendapatkan informasi dan sampaikan ke KI jika tidak mendapatkan informasi yang diminta.
Dalam hal ini, Bawaslu wajib memberikan daftar informasi kepada masyarakat terdiri dari informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan yang diumumkan di website dan media sosial,ujar Syafii
Sedangkan narasumber dari Dinas Kominfo Sumut Porman Juanda Marpomari menilai,tingginya partisipasi masyarakat sangat penting dalam demokrasi.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik sangat penting bukan hanya menyediakan informasi tetapi bagaimana kita menghantarkan informasi kepada masyarakat.(Rul/R)