Kepala Bapenda Medan Sutan Tolang Lubis.(Foto : Kominfomdn)
Medan I membaranews.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberi diskon Pajak PBB dan BPHTB berupa keringanan kepada masyarakat Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimulai tanggal 25 November 2024 sampai 7 Desember 2024.
Saat ditemui di Stadion Mini USU, Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis menjelaskan program pemberian keringanan diskon 50 % bagi Pembayaran Pajak PBB Masa Pajak 1994- 2011 dan diskon 45 % untuk Masa Pajak 2012- 2023. Bapenda juga memberi keringanan berupa Penghapusan Denda Pajak PBB tahun 2024 dan Pembayaran Tunggakan Pajak 2023-1994.
“Selain diskon Pajak PBB, Pemko Medan juga memberikan diskon BPHTB 25 persen,”ujar Sutan.
Sutan berharap masyarakat dapat memanfaatkan program diskon PBB dan BPHTB untuk membantu meringankan masyadakat membayar pajak.
“Kami mengimbau warga masyarakat Kota Medan agar benar-benar memanfaatkan program diskon ini, karena waktunya tidak lama dan belum tentu setiap saat diadakan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran melalui Counter Bank Sumut atau juga pembayaran secara online.
Call Center melalui chat WA untuk PBB nomor 0823 1192 0459 dan BPHTB nomor 0823 2370 7181.(Rul/R)