Medan I membaranews.com
Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan,10 orang pelakunya berhasil ditangkap.
Para tersangka sudah 23 kali beraksi di Kota Medan. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku berjumlah 10 orang berinisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG, FK.
“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranyabberusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,”kata Kompol Fathir, Selasa (23/05/2023).
Para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.
Para pelaku sudah 23 beraksi, dari beberapa aksinya ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku.Diantaranya pada 17 April 2023 di Jalan Gunung Mahameru/Glugur, pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso.
Sejumlah barang bukti kenderaan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban berhasil diamankan.
“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan diminta segera menyerahkan diri.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(AVID/R)