membaranews.com (Langkat)
Permasalahan lahan terjadi antara masyarakat Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat dengan pihak perkebunan PT. Sri Timur.
Permasalahan bermula. dari dilarangnya hewan ternak warga masuk ke areal lahan perkebunan PT. Sri Timur, dengan alasan masuknya hewan ternak membuat jamur ganoderma tumbuh subur dan merusak tanaman sawit Kebun. Akibatnya, banyak pohon sawit rusak dan mati sehingga menimbulkan kerugian pihak Kebun.
Dari situ, perselisihan pun berlanjut ke masalah tanah, yang mana menurut warga jalan masuk yang terletak di samping kantor Koramil adalah jalan desa.Tapi menurut pihak Kebun jalan itu adalah jalan mereka, karena masuk ke dalam areal lahan HGU PT. Sri Timur.
Selain itu, masyarakat pun menuding pihak Kebun sudah merampas tanah mereka. Bukan tanggung, 500 hektare lebih tanah masyarakat diklaim sudah dirampas oleh pihak Kebun PT. Sri Timur. Belum lagi, janji Kebun untuk membuat lapangan sepakbola untuk masyarakat cuma janji belaka. Lalu, CSR mereka juga tidak jelas.
Pokoknya, tidak ada kepedulian dan perhatian perusahaan kepada masyarakat sekitar Kebun. Akibatnya, masyarakat menggelar aksi demo dengan cara menduduki jalan serta memasang patok dan portal sehingga menggangu aktivitas dan operasional perusahaan.
Hal itu, jelas merugikan pihak perusahaan, apalagi akibat demo sudah memasuki minggu ketiga , pihak perusahaan mengaku sudah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Setelah kami hitung sampai minggu ke-3, kerugian kami sudah mencapai Rp. 600 juta. Hal itu disebabkan, antara lain karena kami tidak bisa melakukan panen seperti biasanya,” ujar Kepala Departemen Kebun PT Sri Timur, Zulkifli, MP dalam pertemuan dengan wartawan, di Stabat, Jumat (26/2/2021).
Aksi pendudukan warga itu dilaporkan pihak Kebun ke Polres Langkat.
Pihak Kebun minta pihak Kepolisian agar bertindak tegas, dengan mengusir dan menangkap warga yang menduduki dan memblokir jalan milik PT. Sri Timur.
Kepala Departemen Kebun PT. Sri Timur Zulkifli, MP menegaskan, perselisihan antara warga dan perusahaan, berawal dari dilarangnya hewan ternak warga masuk ke areal Kebun. Tapi dari situ merembet ke masalah yang lain, termasuk tudingan mereka terhadap HGU PT. Sri Timur yang tidak sah.
Hal itu yang mendorong Komisi A DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (25/2/2021). Sayang, RDP gagal mencapai hasil yang memuaskan, karena masyarakat ngotot menuding HGU PT Sri Timur tidak sah.
” Yah, lucu memang. mereka menuding HGU kami tidak sah. Padahal dalam RDP pihak BPN Langkat melalui Plt. Kasi Pengukuran Fredy Agus Hutapea, ST sudah menegaskan bahwa HGU PT. Sri Timur itu sah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Lalu, terkait dengan jamur ganoderma yang ditimbulkan oleh hewan ternak yang masuk ke areal kebun, Zulkifli menjelaskannya secara rinci.
Sampai sekarang belum ada obatnya. Jadi, yang dilakukan hanyalah upaya pencegahan.
” Ya, pemberitahuan sudah kami sampaikan dari mulut ke mulut agar warga tidak lagi mengembalakan hewan ternaknya di dalam areal Kebun. Lalu, pemberitahuan secara tertulis. Bahkan, plank pun sudah kami pasang agar masyarakat faham, tapi mereka tetap saja membandel,” ujar Zulkifli lagi.
Bahkan, sosialisasi dan mediasi sudah pula dilakukan dengan mengundang Camat, Sekda dan Kadis Pertanian.
Sosialisasi dan mediasi sudah dilakukan dengan mengundang Camat Brandan Barat, Kamis , 7 Januari 2021 lalu. Selanjutnya mengundang Kepala Dinas Pertanian, Rabu 27 Januari 2021, selanjutnya mengundang Sekda, Senin 1 Februari 2021.
Dalam kesempatan itu, Sekda diwakili Asisten Adm dan Tapem, Drs. Basrah Pardomuan.Namun, tetap saja sosialisasi dan mediasi itu gagal mencapai hasil yang memuaskan.
Bahkan, saat Ketua dan Anggota Komisi A datang ke Desa Sei Tualang, mereka pun kecewa, karena masyarakat tidak menyambut mereka dengan baik.
Buktinya, dalam RDP Ketua Komisi A, Dedek Pradesa menegaskan, mereka sudah turun ke desa tapi masyarakat tidak menyambut mereka dengan baik.
” Ya, mau bagaimana lagi, bapak-bapak dan ibu-ibu tidak percaya kepada kami padahal kami datang untuk membantu bapak-bapak. Kami ini kan wakil bapak-bapak, ” ujar Dedek Pradesa saat itu.
Beberapa kali Dedek Pradesa tampak marah dan emosi, karena sikap ‘ngeyel’ warga. Begitu juga dengan Pimanta Ginting.
Terkait legalitas dan penguasaan lahan, Zulkifli menegaskan, PT. Sri Timur sudah mengantongi alas hak yang jelas.Yaitu sertifikat HGU Nomor : 187,188 dan 189 Tahun 2019. Sebelumnya, PT. Sri Timur memiliki histori HGU Nomor : 1 Tahun 1960 dan HGU Nomor : 2 Tahun 1994.
” Nah, bagaimana dengan masyarakat ? . Mereka tidak punya alas hak yang jelas. Jadi, hanya ‘katanya’ saja, tapi tidak bisa dibuktikan secara hukum,” ujar Zulkifli.
Sebagai wujud dari upaya perlindungan hukum dan keadilan, Zulkifli meminta kepada pihak yang berwajib agar menindaklanjuti pengaduan mereka sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPLP/68/II/2021/SU/Lkt.
Itulah harapan kami setelah beberapa kali mediasi gagal membuahkan hasil,” kata Zulkifli. (Agung)
Foto :
Zulkifli,MP Ketua Departemen Kebun PT.Sri Timur.(ist)