DPRD Langkat Temukan Tambang Galian C Ilegal Di Buluh Telang

  • Bagikan
DPRD Langkat Galian C

membaranews.com (Langkat)

DPRD Langkat menemukan usaha Galian C ilegal di Dusun Jati Tunggal Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat saat melakukan peninjauan.secara mendadak,Senin (1/3/2021).

“Saat peninjauan di lokasi,kami menemukan ada kuari Galian C tanpa izin”,kata Aggota DPRD Langkat Zulihartono bersama Sucipto,Syamsul Bahri,Safi’i,Ismet Barus usai meninjau lokasi usaha Galian C milik PT.AKS,Senin (1/3/2021).

Saat menemukan kuari yang diketahui milik PT. AP3 , seketika itu anggota dewan memanggil penanggung jawab lapangannya dan menghentikan aktivitas para pekerjanya.

Penanggung jawab lapangan Ahong ketika ditanya mengaku belum memiliki izin. Anggota dewan melanjutkan pertanyan, kenapa belum memiliki izin tapi sudah beroperasi ?

“Saya tidak tahu, pak, saya kan cuma pekerja, tapi izinnya memang belum ada, karena masih diurus, ” ujar Ahong.

Ahong mengaku, rata-rata per hari ada 80 armada (truk) yang beroperasi. Namun menurut sumbwr, ada sekitar 150 trip tiap hari truk mengangkut tanah Galian C.

Ahong mengungkapkan, mereka sudah beroperasi sejak 2 bulan lalu, yaitu sejak tanggal 27 Januari 2021.

Setelah menghentikan aktivitas kerja mereka, para anggota dewan memanggil camat, kepala desa dan Kapolsek setempat.Anggota dewan meminta mengawasi aktivitas kerja kuari PT. AK3 yang tanpa izin.

“Sebelum keluar izinnya, jangan dibolehkan dulu mereka bekerja. Ya, kita harus tegas, karena ini menyangkut hukum dan keadilan. Masak kuari yang tidak memiliki izin dibiarkan beroperasi, ” ujar Zulihartono, Sucipto, Syamsul Rizal, Safii dan Ismet Barus.

Usai meninjau langsung ke lapangan, 5 anggota dewan yang dikenal vokal itu bergerak ke kantor PT. HKI (Zona 1 Binjai-Stabat ) untuk komunikasi hasil temuan mereka diterima Humas Arya P.
Anggota dewan meminta PT HKI tidak menerima material dari perusahaan yang tidak memiliki izin.

Bahkan, PT. HKI diminta membuat surat pernyataan untuk menegaskan hal tersebut. Setelah menerima surat , anggota dewan bergerak ke Polres Langkat.

” Bukan apa-apa, kami hanya mau melaporkan hasil temuan untuk selanjutnya Polres Langkat dan jajarannya untuk bertindak sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku serta kewenangan yang ada Polres, ” ujar Zulihartono dan Safii kepada
wartawan. (Agung)

Foto :

Anggota DPRD Langkat menanyakan usaha Galian C (kuari) PT. AK3 yang tidak memiliki izin.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *