membaranews.com (Palas)
Setelah sempat buron 3 bulan pelaku perampas HP pelajar berinisial RMS (37) warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan ,lKecamatan Barumun ,Kabupaten Padanglawas (Palas) dibekuk polisi dirumahnya ,Rabu malam (10/3/2021) sekira pukul 20.30 WIB
Sementara teman pelaku berinisial AK (23) warga sama ,sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Barumun .
Kapolres Palas ,AKBP Jarot Yusviq Andito ,SIK melalui Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin mengatakan, kedua pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian disertai pemberatan (curat) sekitar bulan Desember 2020 sekira pukul 14.30 WIB disalah satu gubuk dilokasi kebun kelapa sawit di Pasar Baru Kelurahan Pasar Sibuhuan
Saat itu , korban RAH seorang pelajar bersama dua temannya duduk didalam gubuk ,kemudian datang dua orang mengendarai sepeda motor berhenti didepan gubuk tempat
Pelaku RSN mendatangi RAH sambil memegang sebilah parang mengatakan ,” Makai Ganja Kalian Disini ya ,” tudingnya kepada para pelajar tersebut .
Akibat diancam pelaku dengan parang , korban RAH meletakan HP miliknya dilantai gubuk,ungkap AKP Miftahuddin .
Kemudian RSN mengambil HP milik korban merek OPPO type A1K ,lalu mengajak temannya AK pergi dari lokasi dengan sepeda motor.
Setelah itu pelapor bersama kedua temannya mengejar dengan sepeda motor ,namun kedua pelaku tidak ditemukan dan langsung melaporkan ke Polsek Barumun.Korban mengalami kerugian material Rp 900 ribu.
“Pelaku akhirnya berhasil ditagkap di rumahnya sebelumnya buron selama 3 bulan dan digiring ke Mapolsek Barumun untuk mempertanggung jawaban perbuatany.
Saat diintrogasi petugas , RSN mengakui perbuatannya mengambil HP milik korban dibawah ancaman sebilah parang .
Barang bukti yang diamankan satu unit HP OPPO AIK dan sebilah parang dari tersangka RSN. (ISN)
Foto :
RSN, pelaku pencurian disertai pemberatan bersama barang bukti HP hasil curian dan parang.(ist)