Tiga Bulan Buron, Pelaku Perampas HP Dibekuk Polisi 

  • Bagikan

membaranews.com (Palas)

Setelah sempat buron 3 bulan pelaku perampas HP pelajar berinisial RMS (37) warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan ,lKecamatan Barumun ,Kabupaten Padanglawas (Palas) dibekuk polisi dirumahnya ,Rabu malam (10/3/2021) sekira pukul 20.30 WIB

Sementara teman pelaku berinisial AK (23) warga sama ,sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Barumun .

Kapolres Palas ,AKBP Jarot Yusviq Andito ,SIK melalui Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin mengatakan, kedua pelaku melakukan tindak kejahatan  pencurian disertai  pemberatan (curat) sekitar bulan Desember 2020 sekira pukul 14.30 WIB  disalah satu gubuk dilokasi  kebun kelapa sawit di Pasar Baru Kelurahan Pasar Sibuhuan

Saat itu , korban RAH seorang pelajar bersama dua temannya duduk didalam gubuk ,kemudian datang dua orang mengendarai sepeda motor berhenti didepan gubuk tempat

Pelaku RSN mendatangi RAH sambil memegang sebilah parang mengatakan ,” Makai Ganja Kalian Disini ya ,” tudingnya kepada para pelajar tersebut .

Akibat diancam pelaku dengan parang , korban RAH meletakan HP miliknya dilantai gubuk,ungkap AKP Miftahuddin .

Kemudian RSN  mengambil HP milik korban merek OPPO  type A1K ,lalu mengajak temannya AK  pergi dari lokasi dengan  sepeda motor.

Setelah itu pelapor bersama kedua temannya mengejar dengan sepeda motor ,namun kedua pelaku tidak ditemukan dan langsung melaporkan ke Polsek Barumun.Korban mengalami kerugian material Rp 900 ribu.

“Pelaku akhirnya berhasil ditagkap di rumahnya sebelumnya buron selama 3 bulan dan digiring  ke Mapolsek Barumun untuk mempertanggung jawaban perbuatany.

Saat diintrogasi petugas , RSN mengakui perbuatannya mengambil HP milik korban dibawah ancaman sebilah parang .

Barang bukti yang diamankan satu unit HP OPPO AIK dan sebilah parang dari tersangka RSN. (ISN)

Foto :

RSN, pelaku pencurian disertai pemberatan bersama barang bukti HP hasil curian dan parang.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *