membaranews.com (Asahan)
Satreskrim Polres Asahan meringkus tiga orang tersangka pencabulan anak dibawah umur.Ketiga tersangka telah diproses secara hukum dan dijebloskan kedalam jeruji besi Mapolres Asahan.
Para tersangka melakukan pencabulan secara terpisah ditempat yang berbeda. Petugas Satreskrim Polres Asahan mengamankan ketiganya setelah menerima laporan dari para korban.
Kali pertama petugas mengamankan, tersangka SS (60) Warga Dusun IV Desa Silau Jawa Kecamatan Bandarpasir Mandoge Asahan.Dia diamankan setelah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Awalnya, sekitar bulan Oktober 2020 lalu,korban AS (16) sedang tidur di depan TV ruang tamu sekira pukul 22.00 Wib. Sedangkan,SA ibu korban sedang berada dalam kamar tidur. Korban terbangun dan berontak melepaskan pelukan tersangka.
Dengan bujukan rayu akhirnya tersangka berhasil menggerayangi sekujur tubuh korban.
Akhirnya perbuatan ayah bajat itu terungkap setelah beberapa bulan. Setelah mendengar cerota korban, bibi korban R (48) melapor ke polisi dan petugas kepolisian meringkus tersangka.
Kali kedua, petugas Satreskrim Polres Asahan meringkus Sy (48) warga Dusun V Pasar Lembu Kecamatan Airjoman Asahan tersangka pencabulan anak dibawah umur. Tersangka diringkus setelah mencabuli anak tirinya Mw (16) masih pelajar.
Peristiwa pencabulan terjadi 8- Oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu korban sedang berada dalam kamar mandi dirumahnya.
Korban dijanjikan dibelikan kereta (sepeda motor), dan dijawab korban mau lah.Akhirnya, tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya , terangka mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.”Jangan kau kasih tahu siapapun.Kau rasakan nanti resikonya dengan keluarga kau”,ancam tersangka.
Kelakuan bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kawan sekolahnya. Oleh kawannya langsung disampaikan kepada guru kelasnya.
Peristiwa itu dilaporkan ke polisi guna pengusutan dan polisi akhirnya mengamankan tersangka.
Yang ketiga, petugas mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur. AS (18) Warga Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut Asahan merupakan seorang guru mengaji.
Tersangka dilaporkan setelah mencabuli pacarnya SSK (16) yang juga tetangga dekatnya. Polisi meringkus tersangka setelah menerima laporan dari orang tua korban DS.
Kejadian itu berawal ketika tersangka mendatangi rumah korban. Saat itu,rumah korban dalam keadaan sepi karena orangtuanya sedang pergi.
Tersangka dengan bujuk rayu mengajak korban kedalam kamar tidurnya. Tersangka merayu korban dan berjanji akan bertanggungjawab karena cinta kepada korban.
Perbuatan itu terjadi berulang kali dalam beberapa bulan. Kejadian itu terungkap setelah korban mengad kepada ayahnya.
Orangtua korban melapor ke Mapolres Asahan. Tersangka berhasil diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto Sik didampingi Kasatreskrim AKP Rahmadani membenarkan peristiwa pencabulan tersebut.
“Ya peristiwa pencabulan itu terjadi beberapa bulan belakangan. Kita sudah tangani semua kasus pencabulan itu”, ujar Nugroho dalam konfrensi pers yang digelar di halaman belakang Mapolres Asahan,Rabu sore,(17/02/2021)
Para tersangka pencabulan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Oencabulan. Ancamaan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Secepatanya akan kita proses berkasnya untuk pelimpahan dan disidangkan”,ucapnya. (Hendra)
Foto :
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIk didampingi Kasatreskrim AKP Rahmadani memberi keterangan pers tentang kasus pencabulan anak dibawah umur. (ist)