membaranews.com (Batu Bara)
Seorang Pria berinitial Str (53) warga Kabupaten Batu Bara cabuli anak tiri masih berumur 16 tahun.
Tersangka ditangkap petugas Reskim Polres Batu Bara di tempat kerjanya di Kelurahan Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis di didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dalam press release,Rabu (30/6/2021) mengatakan, tersangka telah diamankan personil Reskrim Polres Batu Bara atas perbuatannya melanggar hukum. mencabuli anak tiri dari istri ketiganya hingga hamil.
Tersangka melakukan aksi bejatnya saat istrinya sedang tertidur. Str menyetubuhi anak tirinya dengan menutup mulut korban pakai kain serta mengancam akan dibunuh bila memberi tahu istrinya.
Tersangka ditangkap personil Reskrim Polres Batu Bara atas laporan ibu kandungnya berdasarkan : Sp Kap/67/V/RES 1.24/2021 /Reskrim tertanggal 31 Mei 2021.
Ibu kandung korban melapor karena curiga terhadap kondisi perut anak kandungnya kelihatan membesar ,kemudian membawa untuk diperiksa ternyata positif hamil.
Saat ditanya ibunya, korban mengakui ayah tirinya telah melakukan persetubuhan dengannya pada Selasa 26 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib.
Saat ditangkap, tersangka mengakui dia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sudah berulang kali dari umur 14 tahun hingga 16 tahun.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Zul)