Batu Bara I membaranews.com
Pria berinisial SKT (28) warga Dusun VI Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dibekuk Polsek Labuhan Ruku saat transaksi sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi dikonfirmasi menjelaskan, pelaku diamankan di depan hotel Grand Malaka KecamatanTalawi Kabupaten Batu Bara, Selasa (27/06/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.
Fery mengungkapkan, pelaku diamankan bermula dari personel unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi ada seseorang mau bertransaksi sepeda motor curian di lokasi kejadian.
Personel langsung menuju kelokasi dan mengamankan pelaku SKT dengan barang bukti Honda CRF warna merah tanpa plat polisi.
Pelaku mengakui sepeda motor akan dijualnya dari hasil bongkar rumah di Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat.
Pelaku juga mengakui sudah 3 kali dihukum karena melakukan tindak pidana pencurian.
“Kini pelaku diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Pulau Raja Polres Asahan untuk pelimpahan kasus,” ungkap Fery mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara.(Zul)