Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Kejahatan, 5 Tersangka

  • Bagikan
Kejahatan

membaranews.com (Batu Bara)

 

Polres Batu Bara mengungkap 4 kasus kejahatan dengan 5 tersangka yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis memaparkan kepada wartawan atas kasus kejahatan tersebit di Halaman Mapolres Batu Bara di Lima Puluh,Senin (29/3/2021).

Kapolres AKBP Ikhwan Lubis didamping Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, Kapolsek Indrapura AKP Sandy, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat
menjelaskan, dari 4 kasus kejahatan tersebut, yakni kasus penjambretan tas milik korban Sopiah dengan tersangka Julfi Irwansyah alias Ir (32).
diamankan di kediamannya Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh,Minggu (7/3/2021) sekira pukul 18.00 Wib.

Tersangka melanggar pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasus kedua, berhasil diungkap Polsek Labuhan Ruku dengan kasus penjambretan H
Hp milik Siti Zuleha warga Dusun II Sedayu Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Dengan dua orang tersangka, yakni Suhairi Alfandi alias Ari (20), Rifqy Afdillah Ansyari Alias Rifqy (16) diamankan dikediamannya Desa Padang Genting Kecamatan Talawi.

Dua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Selanjutnya, dua kasus terakhir diungkap oleh Polsek Indrapura , kasus pencurian dengan tersangka Sergio Santi Banes Situmeang (25).

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Yusuf Sitepu (50) di Dusun IV Desa Tanjung Seri merupakan tetangganya. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

Sedangkan satu kasus lagi dengan tersangka Alex Fransisco Silaban Alias Maria kasus pencurian dengan pemberatan menimpa korbannya Orianto Sagala warga Dusun II Sei Besar Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan hukuman selama-lamanya penjara 7 tahun.(Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *