membaranews.com (Batu Bara)
Polres Batu Bara musnahan barang bukti 294,3 gram sabu dari hasil Operasi Antik Toba yang dilakukan Sat Res Narkoba terhitung 27 Januari sampai 16 Februari 2021 di halaman Mapolres Batu Bara Lima Puluh Kota,Rabu (24/2/2021).
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu dari hasil penangakapan tersangka Sukri Als Cukek pada tanggal (27/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. dikediamannya Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras.
“Dari kediamannya di dapat barang bukti sabu 4 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 343,94 gram dan dimusnahkan sebanyak 294,3 gram, sisanya 49,64 gram untuk dijadikan pembuktian perkara, “kata Kapolres.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Kapolres Ikhwan mengungkapkan, hasil Operasi Antik Toba 2021 Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 22 kasus dengan tersangka 26 orang.
Barang bukti narkotika berhasil disita 402, 9 gram sabu, 0,25 gram, 72 gram pil ektasy atau 50 butir pil ektasy,ujar Ikhwan (Zul)