membaranews.com (Medan)
Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) meringkus PH (23) warga Kecamatan Barumun diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar ,Jumat (12/3/2021)
Berdasarkan laporan korban sebut saja Mawar seorang pelajar telah terjadi pencabulan secara paksa dilakukan PH.
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim ,AKP Aman Putra Bangunsyah,SH mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi Minggu sore (7/3/2021) sekira pukul 17.00 WIB dilakukan tersangka terhadap korban didalam kamar tidur rumah mertua tersangka.
Perbuatan tersangka dipergoki IN kemudian memberitahukan kepada SWN.Setelah perbuatan cabul tersebut diketahui keluarga , tersangka melarikan diri ,”ujar Aman
.
Berselang beberapa hari kemudian,diketahui oleh warga setempat bahwa tersangka PH sedang berada di Sibuhuan .Personel Satreskrim Polres Palas langsung bergerak dan berhasil meringkus PH dan ldigiring ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Hasil pemeriksaan ,tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang merupakan adik iparnya,sebut Arman.
“Pencabulan itu dilakukan tersangka karena dorongan keramahaan korban terhadap tersangka.
Barang bukti diamankan petugas satu helai CD dan BH dan sepasang baju korban.
Terhadap tersangka ,dipersangkakan Pasal 285 atau 289 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan kekerasan ,memaksa orang lain dengan melakukan perbuatan cabul atau pemerkosaan .(ISN)
Foto :
Pelaku pencabulan menjalani pemeriksaan diruang Satreskrim Polres Palas.(ist)