membaranews.com (Palas)
Dua pengedar sabu di Desa Sungai Korang ,Kecamatan Hitaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas (Palas) diciduk Satresnarkoba Polres Padanglawas ,Kamis sore (11/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB
Kedua pengedar berinsial DH (38) seorang petani dan SS (34) supir motor , keduanya warga Desa Sungai Korang ,Kecamatan Hitaraja Tinggi Palas.
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito ,SIK melalui Kasat Narkoba ,AKP Agus Manimbul Butar -Butar ,SH mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar sabu berkat informasi dari masyarakat di Desa Sei Korang ,Kecamatan Hutaraja Tinggi , dua orang warga berinisial DH dan SS memiliki sabu .
Personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan, berhasil menangkap DH dan SS .
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu 3,07 gram dalam 6 plastik klip transparan ,dua hp, uang Rp 23.000,kata Agus .
Kedua pengedar bersama barang bukti diboyong ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya .
Kedua pengedar dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ISN)
Foto :
Dua pengedar sabu DH dan SS menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Palas.(ist)