Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul memperlihatkan barang bukti kasus curanmor.(Foto : Istimewa)
Medan I membaranews.com
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meresahkan masyarakat di Kecamatan Medan Tembung sekitarnya.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul menyebut, dalam pengungkapan itu personel menangkap dua pelaku.
“Dua pelaku berinisial NS (20) warga Jalan Balai Umum, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan dan AS (21) warga Jalan Perintis Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan,” kata Kompol Jhonson Sitompul salam keterangan resmi di Polsek Medan Tembung, Rabu siang (9/10/2024).
Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti kunci T digunakan mencuri sepeda motor serta uang tunai Rp.130 ribu. Bahkan pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan polisi saat diamankan.
Kedua pelaku merupakan sindikat curanmor sudah 53 kali beraksi mencuri sepeda motor para korbannya.
Terakhir kedua pelaku melakukan aksi curanmor di Jalan Pancasila, Percut Seituan dengan modus pura-pura memesan (COD) membeli sepeda motor milik korbannya lalu dibawa kabur pada September 2024 lalu, kata Kapolsek Jhonson didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba.
Jhonson mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku curanmor yang dilaporkan korbannya ke Mapolsek Medan Tembung. Selanjutnya personel Unit Reskrim melajukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku NS dan AS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui sudah 53 kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Tembung dan merupakan kelompok geng motor yang selama ini kerap terlibat aksi tawuran.
Karena melawan petugas pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan,ujar Jhonson.
Pelaku ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan positif narkoba setelah pemeriksaan urine.(AVID/R)