membaranews.com (Batu Bara)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara musnakan barang bukti 176,33 gram sabu dan 196 butir pil ekstasi.di halaman Kantor BNN di Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara,Rabu (10/3/2021)
Kepala BNN AKBP Zainuddin mengatakan, barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan diperoleh dari penangkapan tersangka Samsul Bahri alias Antan (30) warga Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Tersangka ditangkap di salah satu tempat kos Jalan Meranti Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada Rabu, (3/2/2021) lalu, ungkap Zainuddin
Pemusnahan sabu dan ekatasi dengan cara di blender dan direbus dengan air mendidih disaksikan perwakikan Pengadilan Negeri Kisaran, Kapus Labfor Polri, Perwakilan Kejari Batu Bara, Perwakilan Polres Batu Bara,masyarakat dan wartawan.(Zul)