membaranews.com (BATUBARA)
19 tersangka penganiayaan dan pembunuhan di warung tuak Desa Pakam Raya Kecamatan Medang, Kabupaten Batu Bara terancam 15 tahun penjara.
Para tersangka dikenakan pasal 338 subsider 170 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Feri Khusnadi saat Konferensi Pers di Mako Polres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (17/3/2021).
AKP Feri Khusnadi menjelaskan, pembunuhan MZ warga Desa Kuala terjadi di warung tuak milik Boreg di Desa Pakam Raya terjadi Minggu (6/3/2022). Adik kandung korban MA yang ikut dianiaya mengalami luka berat.
Peristiwa bermula karena selisih paham yang berujung perkelahian antara adik korban dengan 3 tersangka, NK, SS dan KV.
Korban merasa adik kandungnya dianiaya mencoba meminta klarifikasi kepada tersangka. Sesampainya korban di lokasi, tersangka KV menghubungi rekan-rekan hingga terjadi penganiayaan menyebabkan korban meninggal ditempat.
Masing-masing tersangka diamankan dilokasi yang berbeda, di Sumatera Utara dan Pekan Baru, ungkap Feri.(Zul)