Pacitan I membaranews.com
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang dikenal dengan sebutan PTSL merupakan Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republil Indonesia dalam satu wilayah Desa/ Kelurahan.
Saat ditemui Media,Rabu (13/03/2024), Kabag TU Wakhid Kurniawan. S,ST mengatakan, Tahun 2024 PTSL di Wilayah Kabupaten Pacitan mendapat target sebanyak 66.000 bidang yang tersebar di 26 Desa dan 7 Kecamatan”.
Adapun persyaratan PTSL sangat mudah, hanya menyiapkan KTP, KK, PBB serta bukti kepemilikan tanah (leter C/ AJB/Akte Hibah/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah).
Selain itu tanda batas harus terpasang patok untuk memudahkan saat pengukuran”ujarnya.
Biaya PTSL sangat murah, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menter i: Menteri ATR/ BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/ SKB/ V/ 2017; Nomor : 590-3167A Tahun 2017; Nomor : 34 Tahun 2017 dengan Point Penting yakni Menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL. Ditambah dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pembiayaan persiapan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat di Kabupaten Pacitan” tandasnya.
Dukungan Bupati beserta Forkopimda Kabupaten Pacitan termasuk dukungan dari Desa serta masyarakat sangat diharapkan untuk suksesnya kegiatan PTSL Tahun 2024.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera memasang tanda batas (patok) dan segera melengkapi kelengkapan berkas,kata Wahid.(Pram)