Bupati Pacitan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades.

  • Bagikan

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Pacitan.(Foto : Istimewa)

Pacitan I membaranews.com

Bupati Pacitan Jawa Timur Indrata Nur Bayuaji, Jumat (28/06) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 153 kepala desa (kades), di pendopo kabupaten. Bupati sekaligus mengukuhkan kembali ratusan kades tersebut dari jabatan semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam regulasi tersebut , masa jabatan kades menjadi delapan tahun namun hanya diperbolehkan menjabat dua periode.

Selamat kepada Kades yang baru saja kembali dikukuhkan, mudah-mudahan dengan perpanjangan masa jabatan ini bisa membahagiakan, dan semoga ini bisa memotivasi,kata Bupati.

Bupati mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah harus diselesaikan dalam pembangunan Pacitan. Untuk mewujudkannya dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk peran kepala desa dan jajaran.

Dari 167 desa di Kabupaten Pacitan tidak semua kades ikut diperpanjang. Diantaranya 14 desa mengalami kekosongan kades definitif dan masih dipimpin pejabat kepala desa (Pj. Kades) dan pelaksana harian (Plh) karena berbagai alasan.(Pram)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *