Situasi Darurat, Pemda Bisa Gunakan Belanja Tidak Terduga.

  • Bagikan

Pj.Gubernur Sumut Agus Fatoni Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.(Foto : Istimewa)

Jakarta I membaranews.com

Pj.Gubernur Sumut Agus Fatoni mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk urusan darurat atau mendesak.

Hal ini disampaikannya saat menjadi Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Negara tidak boleh absen apabila terjadi hal darurat, jangan alasan tidak ada anggaran, apabila anggaran tidak tersedia saat terjadi urusan darurat, kita bisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga, kata Fatoni.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT bisa digunakan untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tangap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsisiali pascakonflik. Selain itu, BTT juga bisa digunakan untuk kejadian luar biasa serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan membebankan langsung pada BTT.

Selain itu, Pemda juga dapat menggunakan BTT untuk memperbaiki kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Fatoni menegaskan BTT telah diatur dalam Undang-Undang.

“Ada jalan rusak belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran tanpa harus menunggu perubahan APBD, dari mana anggarannya?. Itulah dari belanja tidak terduga, bisa dilakukan saat kondisi mendesak dan darurat, ucap Fatoni.

Fatoni memberi contoh kasus lain. Salah satunya adalah jika terdapat sekolah yang rusak dan harus diperbaiki segera maka Pemda dapat menggunakan BTT tanpa harus menunggu perubahan APBD.

Contoh lain, misal ada sekolah roboh, perbaikannya tidak bisa menunggu anggaran tahun depan, bisa dianggarkan. Jika menunggu anggaran tahun depan, bisa-bisa rusaknya semakin parah dan membahayakan, tentunya akan memakan lebih banyak anggaran, maka hal ini bisa menggunakan BTT, sebut Fatoni.

Kegiatan Executive Course diikuti puluhan Sekretaris Daerah atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau pejabat setingkat Eselon II penanggung jawab pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda area Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara,Riau, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *