Pihak PTPN IV melakukan audiensi dengan Kementerian BUMN,Kementerian ATR/BPN dan Menko Perekonomian di Jakarta.(Foto : Istimewa)
Jakarta I membaranews.com
Proyek Strategis Nasional (PSN) PTPN IV Regional 1 Kebun Batang Toru telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih 2 Miliar Rupiah, diakibatkan tidak bisa dilakukannya kegiatan Produksi Angkut Olah (PAO) di Afdeling VII Muara Opu selama kurang lebih 33 hari lamanya.
Hal Ini disebabkan tindakan sekelompok masyarakat mengatasnamakan diri mereka Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) yang melakukan pemblokiran jalan serta pencurian dengan kekerasan.
Atas kejadian tersebut pihak PTPN telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Selatan namun sampai sekarang tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Aliansi karyawan PTPN juga sudah melakukan aksi demonstrasi yang dihadiri 200 karyawan dan istri yang dilaksanakan di Polres dan Kantor Bupati Tapsel pada 12 Juni 2024, namun juga belum ada titik terang.
Regen Erasi Sitindaon, SH selalu Asisten Legal PTPN IV Regional 1 saat diwawancari media melalui telpon membenarkan hal tersebut. Regen menyampaikan bahwa atas pembiaran dari Polres Tapsel dan Pemkab Tapsel atas kasus di Muara Opu tersebut, pihak PTPN IV Regional 1 telah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.
“Kita sudah membuat LP ke Polda Sumut atas kasus pencurian dengan kekerasan serta memohon perlindungan hukum.Kami berharap Tim Polda dapat segera menyelesaikan permasalahan ini sehingga PTPN IV yang merupakan Proyek Strategis Nasional dapat bekerja dengan baik, kata Regen.
Belum lama ini Polda Sumut baru saja membongkar sindikat mafia sawit di wilayah kerja PTPN IV Regional 1 Kebun Bangun Kabupaten Simalungun dengan total kerugian 100 Miliar Rupiah sebagai bukti keseriusa Polda Sumut dalam penanganan kasus hukum terkait dengan Perkebunan Kelapa Sawit.
Atas permasalahan ini Regen juga mengataka bahwa PTPN IV Regional 1 juga telah beraudiensi dengan 3 Kementerian yaitu Kementerian BUMN, ATR/BPN dan Menteri Koordinator Perekonomian.
“Saya beserta tim yang terdiri dari Asisten Legal dan Konsultan Hukum telah bertemu dan beraudiensi dengan pejabat di 3 Kementrian yaitu BUMN, ATR/BPN, dan Menko Perekonomian. Pada audiensi tersebut kami sudah menjelaskan kronologis masalah serta meminta arahan untuk tindaklanjut. “Pada intinya tiga Kementerian ini berjanji akan menjadikan permasalahan di PTPN IV Regional 1 Kebun Batang Toru Afdeling VII Muara Opu sebagai atensi dan akan memonitoring langsung kelanjutannya” ucap Regen.
Respon cepat dari 3 Kementerian ini berbanding terbalik dengan respon dan tindakan Forkopimda Kabupaten Tapanuli Selatan dimana terkesan Forkopimda Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya jajaran Polres Tapanuli Selatan dan Pemkab Tapanuli Selatan tidak peduli atas kasus yang terjadi ini.
Kedatangan kami ke Jakarta karena memang kami sudah merasa kecewa dengan kinerja Polres dan Pemkab Tapsel dalam menangani permasalahan ini. Bisa dibayangkan Objek Vital Nasional yang juga merupakan Proyek Strategis Nasional dibiarkan tidak bisa beroperasi selama hampir 33 hari. Ini tidak masuk akal, ucap Regen menyampaikan kekecewaannya.
Harapan PTPN IV agar nantinya pasca audiensi dengan 3 Kementerian,Forkopimda Kabupaten Tapsel khusus Polres dan Pemkab Tapsel dapat segera menyelesaikan kasus hukum yang sudah mengakibatkan kerugian bagi PTPN IV sebesar 2 Miliar rupiah.(AVID/R)