membaranews.com (Medan)
Perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Camat Medan Tembung A Barli Mulia Nasution agar Abdul Rahman Kepling VI Kelurahan Bantan Kec.Medan Tembung segera mengembalikan uang pungli dari warga saat pengurusan KTP langsung ditindaklanjuti.
Selang satu hari perintah tersebut, Kepling VI langsung mengembalikan seluruh uang yang dipunglinya sebesar Rp.100.000 – Rp.150.000.
Seperti diketahui, saat Bobby meninjau Jalan Ampera yang rusak, sejumlah warga datang mengadu. Mereka mengaku telah dipungli Kepling VI ketika mengurus KTP. Warga mengaku dimintai uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Bobby Nasution langsung minta Camat Medan Tembung segera menyelesaikan kasus pungli dan uang warga harus dikembalikan.
Uang dipungli Kepling VI sudah dikembalikan kepada warga. Jumlah total warga sebenarnya 10 orang, bukan 40 orang setelah kita lakukan pendalaman. Sebenarnya 40 orang warga bukan dipungli, tapi mereka minta agar Kepling VI diganti dengan membuat surat pernyataan,” kata Barli ditemui di Kantor Camat Medan Tembung, Kamis (30/9/2021) siang.
Sebelum pengaduan pungli kataBarli, warga telah menyampaikan laporan secara tertulis. Laporan warga ditindaklanjuti dan Lurah Bantan telah memanggil Kepling VI. Namun saat itu, Kepling VI membantah tuduhan warga dan bersikukuh tidak ada melakukan pungli.
“Saat Pak Wali meninjau Jalan Ampera yang rusak dan warga menyampaikan kembali soal pungli yang dilakukan Kepling VI. Barulah yang bersangkutan mengakuinya. Setelah itu kami memberi peringatan kedua kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait 40 warga melapor ada pungli menurut Barli, tidak sepenuhnya mereka dipungli saat mengurus KTP dengan Kepling VI. Sebab, mereka telah membuat surat pernyataan tidak mengurus KTP dan tidak pernah dipungli. “Yang 40 orang warga itu hanya minta pergantian Kepling dengan membuat surat pernyataan. Sedangkan warga yang dipungli sebanyak 10 orang, mereka dimintai uang berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000,” jelasnya.
Terkait pungli dilakukan Kepling VI, telah memberikan sanksi berupa peringatan kedua. “Kita tidak langsung main copot sebab berdasarkan peraturan, jika yang bersangkutan diketahui melakukan pungli diberi surat peringatan pertama. Apabila selama 7 hari terbukti melakukan pungli kembali, diberikan sanksi berupa surat peringatan kedua.Jika selama 14 hari terbukti kembali melakukan pungli, dijatuhkan sanksi berupa surat peringatan ketiga disertai pencopotan,” tegas Barli.
Pengembalian uang pungli dilakukan Kepling VI membuat warga gembira dan mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota, sebab pengaduan ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali, beliau menindaklanjuti pengaduan kami. Uang saya Rp 100.000, telah dikembalikan Kepling VI selang satu hari kami melaporkan ke Pak Wali”,ungkap Nova Sofiawan.
Saya berharap jika pengurusan adimistrasi kependudukan gratis, yah harus gratis lah,” tambah Pujiati. (Rul)