Tebing Tinggi I membaranews.com
Tahun 2023, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menargetkan 32 ribu orang masyarakat Kota Tebing Tinggi memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Target dari Kementerian 25 persen penduduk Indonesia harus memiliki IKD. Otomatis Kabupaten/Kota juga 25 persen berdasarkan jumlah penduduknya,” kata Plt Kabid Kependudukan Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi, Muhammad Denni, Kamis (09/03/2023).
Denni menyebut, sekitar 600 warga Kota Tebing Tinggi telah memiliki IKD sampai Senin (27/02/2023).
Sudah dua minggu dimulainya proses IKD di Tebing Tinggi ini. Sasaran pertama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selanjutnya kita lakukan ke masyarakat, ujar Denni.
Pelaksanaan IKD berdasarkan peraturan Menterian Dalam Negeri No. 72/2022. Pemberlakuan IKD dapat menghemat anggaran triliunan rupiah.Lagipula proses pencetakan blanko dari Kementerian yang sering terkendala blanko kehabisan di pusat,” sebutnya.
Namun kelemahan IKD belum bisa digunakan untuk Iphone.Sebagaimana diketahui pembuatan aplikasi pada smartphone sejenis Iphone berbayar.Sebab satu ponsel android hanya bisa untuk satu KTP,” ujar Denni
Denni menambahkan, fungsi IKD untuk memudahkan verifikasi data, mempermudah akses pelayanan publik, serta mempermudah masyarakat melihat data keluarga.
“Jadi kita tidak perlu lagi membawa KTP fisik kemana-mana. Kita cukup membawa android, disitu sudah ada KTP kita, dan Kartu Keluarga (KK) ” tambahnya.(NAS)