Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin menyematkan tanda jabatan kepada pejabat yang dilantik.(Foto : Istimewa)
Asahan I membaranews.com
Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengambil sumpah dsn melantik pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahaan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (01/08/2024).
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-77.2-5.2 Tahun 2024 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Sedangkan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-77.3-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemindahan dan Pengangkatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Untuk Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-79.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Kedalam Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Wabup Taufik Zainal mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi kekosongan jabatan dsn merupakan tindak lanjut hasil uji kompetensi jabatan dilakukan beberapa waktu lalu.
Hasil uji kompetensi diperoleh rekomendasi melalui Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1876/JP.00.01/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dalam rangka mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Ligkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/2910/SJ tanggal 28 Juni 2024 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/6209/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.
Begitu Jabatan Administrasi lainnya (Jabatan Administrator dan Pegawas), telah mendapat rekomendasi melalui Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/5207/OTDA tanggal 11 Juli 2024 hal surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/7007/2024, tanggal 18 Juli 2024 tentang surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.
Sedangkan pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu tidak memerlukan rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Pengangkatan jabatan fungsional setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Sumut sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Bahwa untuk penggantian pejabat dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri terdiri dari, Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Wabup menekankan. bahwa jabatan adalah amanah harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada atasan tetapi kepada Allah SWT.
“Laksanakan amanah dan tanggung jawab terhadap tugas baru dengan niat tulus dan hati yang ikhlas, mengedepankan dedikasi, loyalitas, profesionalitas namun tetap berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk suksesnya dalam bertugas”, kata Wabup.
PPT Pratama yang dilantik Sofian Manulang sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian dan Drs. Ilham sebagai Kepala Dinas Perputakaan dan Arsip Kabupaten Asahan.
Wabup berharap dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan selalu berpedoman pada “3T” yaitur Tertib dalam Administrasi Pekerjaan, Tertib Pelaksanaan Tugas-tugas Kedinasan dan Tertib dalam Pengelolaan Keuangan Anggaran.
Optimalkan seluruh fungsi, tugas dan peran setiap aparatur dengan memaksimalkan sumber daya di tempat tugas yang baru untuk mencapai kinerja yang terbaik.
Saudara harus menjadi teladan, baik disaat atau diluar tugas, berikan contoh yang baik bagi staf saudara, jaga sikap, nilai dan norma dengan memegang teguh kode etik, kode prilaku selaku Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,tegas Wabup.
Dalam menjalani tahun politik saat ini,Wabup menghimbau para pejabat yang dilantik tidak terlibat politik praktis.
Hariadi dan Ramlan menjadi Lurah Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Lurah Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Wabup mengingatkan selalu memiliki kepedulian yang tinggi terhadap keluhan dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Pahami bahwa salah satu fungsi Lurah adalah mendekatkan rentang kendali pelaksanaan Pemerintahan dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan pelayanan prima,menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kelurahan.
Jalankan tugas dengan baik dengan menjalankan visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Asahan,ujar Wabup.
Kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional, Wabup mengingatkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab selaun Pejabat Teknis di unit kerja masing-masing.
Bantu pimpinan unit kerja dengan penuh loyalitas, ikhlas, penuh dedikasi, harus mampu menjaga, memelihara dokumen-dokumen di unit kerja masing-masing agar tidak menyebar kepada pihak-pihak tidak berkepentingan.
Kemudian kepada para istri diharapkan dapat mendampingi, memberikan masukan positif dalam mendukung tugas-tugas suami. Hadirkan rasa tenang, damai dan harmonis pada diri suami karena hal tersebut menjadi sumber motivasi positif bagi suami dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
Pelantikan dihadiri Pj. Sekda Zainal Arifin Sinaga, ara Asisten, Staf Ahli, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, PKK Asahan, Ketua DWP Asahan.(akm)