membaranews.com (Medan)
Peringatan Hari Buruh International (May Day) di Kota Medan diwarnai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk para buruh disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Wali Kota Medan. Bobby Afif Nasution di Aula PRSU Sabtu (1/5/2021).
Muhadjir menilai, vaksinasi Covid-19 di kota Medan berjalan sangat baik dan mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Medan cepat merespon arahan Pemerintah Pusat untuk melakukan vaksin terhadap pekerja dan buruh.
“Buruh ataupun karyawan menjadi prioritas yang divaksin agar mereka percaya diri dalam bekerja sehingga ekonomi di Kota Medan dapat kembali bergerak,” ucap Muhadjir.
Mihadjir perlu mengingatkan vaksinasi tidak menjamin kita 100% aman, kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan sampai wabah ini benar-benar berakhir.
Buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Medan juga mendapat paket sembako dari Pemko Medan diserahkan Wali Kota Bobby Afif Nasution bersama Forkopimda.
Wali Kota mengatakan peringatan May Day 2021 yang kedua digelar ditengah pandemi Covid-19 tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kondisi pandemi , terdapat dua sektor yang diserang diantaranya sektor kesehatan dan ekonomi. Berbagai langkah telah dilakukan Pemko Medan untuk dapat bertahan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti melakukan vaksinasi terhadap masyarakat dan pengembangan UMKM.
Pemko Medan juga terus membuka peluang agar terbukanya investasi di yang dapat membantu tumbuhnya perekonomian.
Buruh adalah tulang punggung pergerakan perekonomian, kita tetap bersabar menghadapi pandemi Covid-19. Kami terus membuka diri agar investasi masuk ke Kota Medan sehingga perekonomian dapat tumbuh ,sebut Wali Kota.
Wali Kota menyadari masih banyak tugas baik Pemko Medan, Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Pusat untuk menjawab aspirasi para buruh. Tentunya apa yang menjadi wewenang Pemko Medan segera ditindak lanjuti.
Pernyataan sikap serikat pekerja/serikat buruh berisi antara lain : meminta kepada Pemko Medan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali UU No 11 tahun 2020 Kluster Ketenagakerjaan dan PP No 34,35,36 dan 37 tahun 2021, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) diberlakukan di Kota Medan.(Rul)