Usai Reses, DPRD Batu Bara Gelar Paripurna

  • Bagikan
Penyampaian hasil reses dan Laporan Pansus di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara (foto:setwandprdbb)

membaranews.com (Batu Bara)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, menggelar Rapat Paripurna penyampaian hasil reses  tahap I dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, III untuk tahun anggaran 2022, pada Senin (21/03/2022).

Rapat Paripurna  ini digelar di ruang paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil  I Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri, SS , dan dihadiri anggota DPRD Batu Bara.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian hasil reses dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dan selanjutnya Laporan hasil pembahasan Ranperda oleh masing-masing Pansus.

Pada paripurna penyampaian reses Tahap I ini ada lima Dapil yang menyampaikan hasil resesnya. Kelima Dapil tersebut ialah Dapil I (Kecamatan Lima Puluh Pesisir), Dapil II (Kecamatan Talawi, Datuk Tanah Datar, Tanjung Tiram dan Nibung Hangus), Dapil III (Kecamatan Sei Balai), Dapil IV (Kecamatan Sei Suka dan Laut Tador) Dapil V (Kecamatan Air Putih).

Terkait dengan hasil reses dari beberapa Dapil, anggota DPRD Batu Bara telah melaporkan berbagai harapan, aspirasi dan masukan dari masyarakat terhadap kebijakan , pemerataan dan pengawasan pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.

“Dalam Pengawasan, Pelaksanaan, Pembangunan Proyek Fisik Di Dapil II untuk Lebih di tingkatkan, agar pembangunan yang dilaksanakan dengan  Dana APBD mendapat hasil yang Maksimal”, ujar Ahmad Badri anggota Komisi I yang menyampaikan hasil reses dari Dapil II.

Selanjutnya usulan dan aspirasi dari masyarakat dan konstituen dari beberapa Dapil yang telah disampaikan dalam rapat, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan R. APBD 2023 serta 2024 sesuai skala prioritas dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Batu Bara kedepannya.

Sementara untuk laporan dari pansus terkait Rancangan  Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah disampaikan Pemkab Batu Bara Ke DPRD, akan di evaluasi kembali dengan memperhatikan pasal demi pasal, melakukan pertimbangan sinkronisasi pada peraturan daerah (perda) yang ada. Sebelum nantinya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Secara terperinci Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi gawean Pansus I masih ada yang harus dievaluasi kembali.

Pansus I menilai dalam menyusun peraturan daerah (Perda) tidak hanya sebatas mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) saja, namun perlu disinkronkan dengan Perda yang ada dan juga kondisi umum dan topografi wilayah Batu Bara. Karena hal tersebut Ranperda ini perlu di riview kembali oleh OPD terkait.

Pansus II yang membahas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sinar Makala, meminta kepada OPD terkait untuk mengirim Draft Kajian Business Plan pasar Sinar Malaka. Selanjutnya Pansus II meminta waktu yang lebih panjang untuk membahas Ranperda ini.

Kemudian Ranperda Tentang Perumda Air Minum Tirta Tanjung yang terdiri dari 13 Bab dan 57 pasal, Pansus III memberikan masukan agar Bagian Hukum Pemkab Batu Bara agar mereview kembali pasal demi pasal yang dimuat, dan Pansus III akan berdiskusi lebih lanjut terkait Ranperda ini. (S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *