UMP Sumut 2024 Rp.2.992.559,Naik 6,5 persen.

  • Bagikan

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menyampaikan penetapan UMP dan UMSP di Sumut.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) t2025 naik 6,5%, dari semula Rp.2.809.915 menjadi Rp2.992.559. Sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha y besarannya diatas UMP, yaitu naik di atas kisaran antara 3,5% sampai 9% sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

“Kenaikan UMP dan UMSP untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumut,” kata Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (12/12/2024).

UMSP 2025 pada delapan sektor usaha yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6% di atas UMP, yakni Rp.3.172.113. Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5% di atas UMP, yakni Rp.3.187.075. Selanjutnya sektor Industri Pengolahan dengan kenaikan antara 4% – 6% di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6%– 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261.

Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5% – 5% di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp.3.142.187. Selanjutnya, sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp.3.261.889.

“Paling lambat bupati dan walikota segera mengumumkan UMK dan UMSK pada 18 Desember 2024,” ujar Fatoni.

Fatoni menegaskan, sebelum penetapan telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh dan pengusaha.

Hal tersebut sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.

Saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah di Rumah Dinas Gubernur, Fatoni menekankan untuk terus menjaga iklim kondusif, peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus peningkatan produktivitas dengan inovasi dan terobosan. Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumut yang lebih baik dimasa mendatang.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *