Tumirin Resmi Bebas.Pengacara Angga Sitorus : Keadilan Untuk Masyarakat Kecil.

  • Bagikan

Tumirin didampingi Tim Kuasa Hukum.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk membebaskan Tumirin, seorang warga yang sebelumnya ditahan atas tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN, yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tumirin, yang dipimpin Angga Pratama Sitorus SH.

Saat menjemput Tumirin Keluar dari Rutan I Medan, Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus kepada wartawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya.

Angga Pratama Sitorus mewakili tim penasihat hukum mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN, katanya.

Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan terdiri dari Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan terutama kepada Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Medan yang telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil klien kami, Pak Tumirin.

Kami menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara ini, di mana klien kami tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan, seperti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,sebutnya.

Angga Pratama Sitorus juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini Randi Tambunan.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang, dan seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang turut membantu dalam proses pembebasan Pak Tumirin.

Kebebasan Pak Tumirin merupakan kemenangan besar bagi tim hukum dan juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat ditegakkan terutama bagi masyarakat kecil.

Angga Pratama Sitorus menegaskan, putusan ini membuktikan kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil.

Kasus ini menjadi bukti penting akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.(AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *