membaranews.com (Batu Bara)
Beredar infomasi soal tudingan adanya pengaturan proyek oleh yang disebut sebagai “pangeran” di Kabupaten Batu Bara, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Batu Bara Abdu Zahrul juga memberikan komentarnya.
Menurut Abdu Zahrul sistem pelelang proyek di Pemkab Batu Bara yang dilakukan melalui mekanisme sistem elektornik atau SPSE selama ini sudah memenuhi 17 Standarisasi pada level 8 per 9 yang telah dipersyaratkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan terpenuhinya 17 standarisasi itu, maka tidak bisa lagi dimanipulasi
“Bahkan di Sumatera Utara ini daerah yang telah mendapatkan 17 standarisasi dari LKPP itu hanya ada 4, Pertama Kota Medan, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Batu Bara dan ke empat Pemprov Sumut,” kata Kepala UKPBJ Batu Bara Abdu Zahrul, dikutip dari laman kontra.id pada Selasa (24/5).
Selain itu sistem pelelangan Proyek-proyek di Pemkab Batu Bara, kata dia juga telah mendapatkan pengakuan ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 20000 terutama dalam hal pengelolaan layanan, pengelolaan keamanan, dan punya pengelolaan kapasitas.
“Selain Kita sudah mendapatkan 17 dari standar tertinggi dalam Layanan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Itu artinya daerah kita ini sebenarnya memiliki pelayanan sudah pada level 4 proaktif,” katanya.
level 4 proaktif itu yang artinya, kata Zahrul, “Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kita sudah memiliki bentuk standarisasi tertinggi saat ini di Indonesia,” kata Abdu Zahrul.
Dengan pelayanan Level 4 Proaktif Itu, kata Zahrul artinya seluruh sistem pelelangan proyek di Pemkab Batu Bara sudah tidak lagi bisa lagi dimanipulasi, setiap lelang juga sudah tidak lahi bisa dibatalkan. Bahkan Dilevel 3 proaktif saja tidak bisa, apa lagi di level 4,”pungkasnya. (S)